FTIK UIN Syahada Padangsidimpuan Batalkan Ketentuan Penggunaan Dosen Luar Biasa, Pertimbangkan Efisiensi Anggaran

Padangsidimpuan, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (UIN Syahada) Padangsidimpuan mengeluarkan kebijakan penyesuaian melalui Surat Edaran Nomor 4513/Un.28/E/PP.00.9/07/2026, (klik https://acesse.one/15w1qcn ).

Dalam edaran tersebut secara tegas dinyatakan bahwa Poin 4 pada Surat Edaran Nomor 2117/Un.28/E/PP.00.9/05/2026 ( https://acesse.one/kren9t0) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sebagai informasi, Surat Edaran nomor 2117 yang diterbitkan pada 1 Mei 2026 sebelumnya mengatur sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan akademik, salah satunya pada Poin 4 yang menyatakan bahwa kelebihan beban SKS yang menyebabkan kekurangan tenaga pengajar akan diatasi dengan pengadaan Dosen Luar Biasa (DLB) sesuai ketersediaan anggaran.

Namun, setelah dilakukan evaluasi mendalam terhadap data beban mengajar dan rencana keuangan fakultas, ditemukan bahwa total kebutuhan SKS untuk DLB berada pada angka yang sangat tinggi.

Hal ini dinilai berpotensi membebani struktur anggaran fakultas jika tetap dilaksanakan.

Menyikapi perubahan kebijakan ini, Dekan FTIK UIN Syahada Padangsidimpuan, Dr. Hamka, M.Hum, memberikan penjelasan:

Kebijakan ini kami ambil semata-mata berdasarkan hasil perhitungan riil dan prinsip pengelolaan keuangan yang transparan serta bertanggung jawab. Awalnya kami menganggap pengadaan Dosen Luar Biasa dapat menjadi solusi cepat, namun setelah diteliti lebih lanjut, jumlah kebutuhan SKS-nya ternyata terlalu besar sehingga akan berdampak signifikan pada kestabilan anggaran fakultas. Kami tidak ingin pelaksanaan akademik terganggu di masa mendatang karena masalah pendanaan. Oleh karena itu, ketentuan khusus tersebut kami batalkan.”

Dr. Hamka menegaskan bahwa pembatalan ini hanya berlaku pada Poin 4 saja.

Sementara itu, ketentuan lain dalam Surat Edaran nomor 2117 tetap berlaku penuh, yaitu tidak ada lagi pelaksanaan Seminar Hasil sebagai penilaian terpisah, tidak ada kewajiban mahasiswa menyediakan konsumsi saat ujian, serta batasan beban tambahan mengajar bagi dosen tetap maksimal 2 SKS di luar kewajiban pokoknya.

Segala aturan lain yang mendukung kelancaran proses belajar mengajar dan kenyamanan bersama tetap kami laksanakan. Penyesuaian ini adalah bentuk evaluasi berkelanjutan agar tata kelola fakultas semakin sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyusunan strategi baru untuk mengatur beban kerja dan jadwal perkuliahan secara lebih efisien tanpa mengorbankan kualitas pendidikan di lingkungan FTIK UIN Syahada Padangsidimpuan.