Sosialisasi Disiplin Pegawai, Topik Utama Amanat Pembina Apel Pagi

humas ftik Avatar
Sosialisasi Disiplin Pegawai, Topik Utama Amanat Pembina Apel Pagi

Senin, 09 September 2024-Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan laksanakan Sosialisasi Disiplin Pegawai pada saat pelaksanaan apel pagi. Dalam rangka meningkatkann kinerja dan kedisiplinan ASN atau PNS di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, diadakan kembali sosialisasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 oleh Wakil Dekan Bidang AUPK, Bapak Ali Asrun Lubis, M.Pd.

“Dalam peraturan tersebut sangat jelas dan tegas disebutkan hukuman disiplin yang dapat diberikan kepada pegawai yang melanggar aturan disiplin tersebut. Pelanggaran dapat dibedakan menjadi 3 yakni, pelanggaran disiplin ringan, pelanggaran disiplin sedang dan pelanggaran disiplin berat. Peraturan tersebut dapat menjadi pedoman bagi kita untuk lebih peduli dengan tugas yang telah diamanahkan,” tegas beliau pada saat menyampaikan amanat apel.

Di fakultas keguruan, penekanan pada etika akademik dan profesional sangat penting. Sosialisasi peraturan membantu memastikan bahwa semua anggota fakultas memahami dan mematuhi standar etika yang tinggi.

Diakhir amanatnya, Bapak Ali Asrun Lubis, M.Pd berharap agar setiap pegawai lebih peduli lagi dengan aturan disiplin yang memenuhi hak, kewajiban, serta tanggung jawab dalam bekerja dengan sebaik-baiknya. Pada momen ini pula beliau mengucapkan terima kasih kepada para Dosen dan Pegawai lainnya yang selalu berkomitmen untuk hadir apel rutin setiap seninnya.

Cari

Arsip Informasi